Diduga Ilegal!!!, Penggilingan Tanah Merah Pengolajan Bahan Baku Pupuk di Desa Beji Jatim, Leluasa Beroprasi -->

Categorised Posts

Diduga Ilegal!!!, Penggilingan Tanah Merah Pengolajan Bahan Baku Pupuk di Desa Beji Jatim, Leluasa Beroprasi

Selasa, 15 Maret 2022, Maret 15, 2022

TUBAN-JATIM|Di Lansir Dari medi Mata-Elang.Com- Penggilingan Tanah Merah bahan Baku Pupuk di Desa Beji Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban Jawa Timur, Leluasa beroprasi Diduga Tidak Legal dan tidak Memiliki Izin. Rabu, (16/03/2022).


Dari Hasil Klarifikasi Sementara Awak Media Kepada Sala Seorang Pekerja, Tepatnya di jalan Jenu Semarang Desa Beji Sekitar pukul 11.30 dini hari, mengatakan usaha pengolahan pupuk yang di duga ilegal itu sudah beroprasi selama 10 tahun.


Selain itu, Terkait legalitas dan ijin usaha tersebut, pekerja membeberkan, pihak pemilik usaha tersebut sudah pernah membayar Atensi kepada salah seorang "oknum" tidak bertanggung jawab yang belum awak media ketahui pasti identitasnya.


Hal ini tentu memberi dampak kerugian pada dinas pendapatan daerah ( dispenda ), dimana dalam hal ini melehmahkan sumber pendapatan daerah kabupaten tuban.


Ironi, nampak aneh penggilingan yang leluasa berjalan selama hampir 10 tahun belakangan, belum mendapat teguran dan penindakan oleh pemerintah desa setempat ataupun instansi terkait pemerintah daerah.


Tentunya terkait persoalan tersebut, pihak pemerintah ataupun aparat penegak hukum dapat memberikan penindakan teguran atapun pemberian sanksi jera.


Hingga berita ini terbit belum di ketahui pasti terkait dugaan legalitas usaha pengolahan bahan baku pupuk tersebut, Sebelumnya pihak media telah berupaya untuk menemui pemilik usaha namun belum berhasil di temui.


Meski demikian, Demi keberimbangan informasi dan pemberitaan, pihak media akan kembali melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait dan instansi yang membidangi. (Abd Rohim)


Red

TerPopuler