Jambi-Kerinci.calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa harus memenuhi minimal 9 kriteria.
Sementara, jika melihat kondisi dilapangan, banyak sekali masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat dampak pendemi Covid-19.
Tentunya hal ini akan menyulitkan bagi calon pendata, dalam hal ini Relawan Desa Lawan COVID-19 dan juga Desa.
Lebih lengkap mengenai pasal 8A ayat (3) dalam Permendes 6 tahun 2020 berbunyi Keluarga miskin penerima BLT Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
14 tabel kriteria penduduk miskin calon penerima BLT Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Permendesa 6 tahun 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam formulir pendataan.
Kriteria Penduduk Miskin Calon Penerima BLT Dana Desa
Luas lantai <8m2/orang
Lantai tanah/bambu/kayu murah
Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
Penerangan tanpa listrik
Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
Satu stel pakaian setahun
Makan 1-2 kali/hari
Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan,buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah < Rp 600 ribu/bulan
Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu
Dari 14 kriteria diatas minimal 9 harus dipenuhi, jika Anda ingin mendapatkan manfaat dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
yang tidak kalah menarik nya konon cerita nya bantuan BLT-DD Desa Pendung Mudik kecamatan Air hangat kabupaten Kerinci Mengalami Kejanggalan terkait data penerima.
dari Hasil investigasi lapangan oleh awak media ditemukan beberapa dugaan kejanggalan dari penerima blt-dd di desa pendung mudik kecamatan air hangat kabupaten Kerinci, salah satu nya antara lain :
1. penerima mempunyai mobil pribadi.
2. penerima terdapat dari pensiunan ASN / PNS.
3, diduga ada pemotongan terhadap penerima dampak.
ini dinilai perlu (APH ) aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti serta lakukan pemeriksaan terhadap oknum kades desa pendung mudik karna diduga sudah menyalahi ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagai mana kriteria penerima.
Feki
