Diduga Galian C Ilegal Terus Beroperasi Di Desa Koto Petai Kec. Tanah Cogok -->

Categorised Posts

Diduga Galian C Ilegal Terus Beroperasi Di Desa Koto Petai Kec. Tanah Cogok

Kamis, 02 Juni 2022, Juni 02, 2022



Jambi-Kerinci.Lokasi galian C yang diduga Ilegal yang berada  di desa Koto Petai Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci yang diduga kuat tidak mematuhi  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158.

Diketahui UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Diketahui bahwa lokasi galian C di sekitar Desa Koto Petai Kecamatan Tanah Cogok Kabupaten Kerinci saat awak media terjun kelokasi

beberapa hari yang lalu di Desa Koto Petai, Kecamatan Tanah Cogok, terpantau masih terus beroperasi Pertambangan Illegal jenis batuan, Tanah Timbunan, menggunakan alat berat Exclavator dan terlihat beberapa truck yang terus menerus mengangkut material.

Salah seorang warga Koto Petai mengatakan, bahwasanya Pertambangan itu sudah beroperasi lebih kurang Setahun lebih.

Tak hanya disitu saja,  beberapa galian C terlihat juga masih tetap beroperasi, di Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci, dimana terlihat di Dua( 2) titik lokasi galian C ilegal yakni di Desa Belui Tinggi, kecamatan Depati tujuh kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.


Kapolres Kerinci Melalui Kasat Reskrim Edi Mardi Siswoyo, SE, MM saat di konfirmasi wartawan melalui selulernya Via Whastapp, Jumat (03/06) pagi terkait galian C ilegal di Kecamatan Koto Petai tersebut belum menjawabnya sampai berita ini di terbitkan. 

Feki

TerPopuler