Deden Muhammad Idhani Angkat Bicara Pihaknya Akan Melakukan Penindakan Jika Terbukti Ada SPBU Nakal -->

Categorised Posts

Deden Muhammad Idhani Angkat Bicara Pihaknya Akan Melakukan Penindakan Jika Terbukti Ada SPBU Nakal

Minggu, 03 Juli 2022, Juli 03, 2022

 




 TUBAN – Tintahukum.com,  Aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bukan hanya terjadi akibat adanya mafia atau pengepul, akan tetapi keterlibatan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) juga patut dipertanyakan.


Seperti yang terjadi di SPBU Pertamina 5362323 yang ada di jalur Pantura Tuban -Lamongan, tepatnya di Desa Kradenan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.


Di lokasi tersebut, terlihat banyak aktivitas pelaku pembelian BBM bersubsidi pemerintah tersebut menggunakan drum. Bahkan, di SPBU itu, berjejer tong tong yang menunggu giliran pengisian solar oleh operator.


Menanggapi hal itu, Area Manager Communication Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Deden Muhammad Idhani mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penindakan jika terbukti ada SPBU nakal di wilayahnya.


“Kalau ada SPBU nakal, segera sampaikan kepada kami, dan kami akan segera melakukan penindakan,” ungkap Deden saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.


Pihaknya juga tidak segan menarik izin usaha SPBU jika penjualan BBM bio solar yang seharusnya diperuntukkan oleh masyarakat dijual belikan dengan cara yang tidak sesuai prosedur maupun dipergunakan untuk industri.


“Tolong, kalau ada SPBU yang nakal, nomornya infokan kepada kami. Jika main-main ya izin usahanya akan kita tarik dan tidak kami suplay lagi,” jelasnya.


Sebatas diketahui, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Diantaranya berinisial NF, MR, E, GA, NPF dan R.


Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy dalam press releasenya pada (19/4) lalu menjelaskan, keenam tersangka tersebut awalnya membeli solar subsidi pemerintah dengan menggunakan dua mobil pick-up yang sudah dimodifikasi denhan dipasang bull kapasitas 1.200 liter.


BBM jenis bio solar bersubsidi yang dibeli di SPBU dengan harga Rp5.150 per liter ini dikumpulkan lalu dipindahkan ke truk tanki Pertamina untuk industri dengan harga Rp5.500 per liter.


Dalam ungkap kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua truk boks di dalamnya ada tandon plastik, dua buku catatan pembelian bio solar, uang Rp4 juta, satu kartu ATM dan satu struk pembelian bio solar.


Atas perbuatannya enam tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.


“Mereka ditangkap di TKP saat melakukan aksi membeli BBM di SPBU resmi. Kami juga masih mendalami adanya oknum SPBU. Ada (dugaan) keterlibatan oknum terkait,” tutup AKBP Zulham Effendy.


LAPORAN ” Tim / Red

TerPopuler