Ganesha Operation Kota Metro Diduga Kangkangi Perda Nomor 27 Tahun 2020
Metro,Tintahukum.com - Tim Ormas Bidik Provinsi Lampung soroti, perizinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Ganesha Operation (GO) di Kota Metro diduga, mengkangkangi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2020. Pasalnya, pada tahun 2018 lalu, satu surat izin bimbingan belajar GO dijadikan satu. Padahal, pihak Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro melarang, bahwa tidak dibenarkan dua titik satu surat izin.
Selain itu, diduga bimbingan belajar GO juga belum melakukan regis ulang, dan tidak membayar pajak reklame selama beroprasi di Kota Metro sejak tahun 2019 sampai dengan 2022. Terkesan, pihak GO tidak mengindahkan Perda di Kota Metro," kata Ketua DPD Ormas Bidik Lampung, Dody Andriyadi kepada media ini, Minggu 7 Agustus 2022 di selah kegiatannya.
Lanjut Dody Andriyadi menegaskan, akan terus menindak lanjuti dengan serius, tentang surat perizinan dan pajak reklame yang belum di selesaikan oleh pihak bimbingan belajar GO. "Kami Ormas Bidik, sudah kordinasi dengan Dinas Penanaman Modal PTSP dan Dinas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (Dispenda) Kota Metro pada tanggal 04 Agustus 2022 lalu.
Dalam masalah ini, kata Dody Andriyadi, ada hal yang menarik perhatian dan terkesan pihak bimbingan belajar GO kebal hukum. Bagaimana tidak, dua Dinas terkait sudah memberikan teguran secara lisan dan tertulis. Seperti, pihak Dispenda melayangkan dua kali surat teguran ke bimbingan belajar GO. Namun tidak di gubris, terkesan bimbingan belajar GO tidak ada itikad baik dan diduga melanggar aturan," tegas Dody Andriyadi.
Diberitakan sebelumnya, Surat izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Ganesha Operation (GO) di Kota Metro, menjadi sorotan tim Ormas Bidik Provinsi Lampung. Pasalnya, pihak GO memiliki surat daftar izin kursus bimbingan belajar pada tahun 2021 dari tiga titik hanya bisa membuktikan surat keterangan terdaftar dua titik, yaitu di Jl. Ah. Nasotion Kelurahan Yosorejo dan Jl. AR. Prawira Negara Kelurahan Metro.
Ketua DPD Ormas Bidik Lampung Dody Andriyadi menegaskan, bahwa pusat bimbingan belajar GO disinyalir kuat tak memiliki Izin Operasional (OP) dari daerah setempat. "Hal ini diketahui, setelah tim Ormas Bidik mempertanyakan kepada peneglola GO tidak dapat menunjukkan bukti surat Izin pada tahun 2022, dan hanya menunjukkan izin pada tahun 2021," kata Dody Andriyadi kepada media ini, Rabu 3 Agustus 2022.
Lanjut Dody Andriyadi menambahkan, pihak pengelola GO memberi keterangan bila izin OP di GO masih dalam proses, masalah ada izin dan tidaknya itu menjadi ranah pimpinan pusat yang berada di Bandung. Sementara GO ini, kata Dody, sudah beroperasi selama hampir 1 tahun sejak surat izinnya sudah habis pada 4 September 2018 sampai dengan 4 September 2021 lalu.
"Kok bisa begitu, sudah beroperasi hampir 1 tahun dan ada tiga tempat di Kota Metro tapi izin masih dalam proses hingga sekarang. "Ada apa ini sebenarnya?," ujarnya. Menurut Dody Andriyadi, pihaknya tim Ormas Lampung terus menindak lanjuti ada 6 poin yang di pertanyakan kepada pihak pengelola GO.
Yaitu sebagai berikut :
1. Pihak pengelola GO tidak bisa membuktikan terkait permasalahan pajak tampilan GO
2. Pihak GO hanya bisa membuktikan surat keterangan terdaftar dua titik, sedangkan mereka punya tiga titik di Kota Metro (Dinas Layanan Satu Pintu, red)
3. Apakah bisa surat keterangan terdaftar satu surat untuk dua titik seperti yang GO punya, sedangkan unit usaha mereka berbeda Kecamatan (Izin ini yang memberikan dinas layanan satu pintu, red)
4. Pihak GO mempunyai usaha ilegal karena izin mereka sudah berakhir di tahun 2021
5. Pihak pengelola GO tidak bisa memberikan/menunjukan surat izin usaha SIUP
6. Satu titik GO dijalan Ryacudu sekitar lapangan, tepatnya di belakang kantor BRI pusat, itu ilegal dan sudah beroperasi sejak lama," tegas Dody. (Tim)
