ALARM INDONESIA LAPORKAN WALIKOTA BATAM DAN SEKDAKO TERKAIT DUGAAN ANGGARAN DBH CT TIDAK TEPAT SASARAN / PENYALAHGUNAAN ANGGARAN
BATAM, Tinta Hukum.com | lebih kurang pukul 13.30, dua petinggi Alarm yaitu Sekjen Arifin dan Juru bicara Alarm Taherman mendatangi gedung kejaksaan negeri Batam. Tujuannya, melaporkan dugaan anggaran yang tidak tepat sasaran / penyalahgunaan anggaran yang terjadi di Pemerintah Kota Batam. Terlapor nya, tak tanggung - tanggung. Walikota Batam Muhammad Rudi dan Sekretaris Daerah kota Batam, Jefridin.
Sekjen ALARM INDONESIA Arifin yang juga jurnalis senior Kota Batam mengatakan bahwa pelaporan yang dilakukan sudah melewati proses pendalaman yang memakan waktu cukup lama.
"KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) menyatakan dengan jelas bahwa ada 8 ( Delapan ) Jenis Korupsi yang dilakukan kepala daerah Salah satunya adalah penyalahgunaan APBD.
Presiden Jokowi sendiri menegaskan bahwa tidak ada toleransi dalam penyelewengan anggaran dan proses pengawasan harus memastikan penyerapan anggaran tidak ada serupiahpun yang tidak tepat sasaran, tidak ada yang disalahgunakan apalagi di korupsi " demikian Sekjen Alarm ini membuka pembicaraan.
" Jadi, kami melihat Pemerintah Kota Batam sangat tidak konsisten dengan anggaran DBH ( Dana Bagi Hasil) Pajak Cukai Rokok dan DBH ( Dana Bagi Hasil) Cukai Tembakau. Dulu dalam pertemuan awal Alarm dengan Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, Pak Sekda katakan Pemko Batam tidak bisa melakukan penegakan hukum terkait rokok illegal. Tapi setelah ALARM meributkan tentang dana penegakan hukum dari DBH pajak cukai rokok dan DBH CT, bulan Juli 2022 Bapak Sekda menganulir pernyataannya dengan membuat acara rapat koordinasi dan mensosialisasikan 10 % dana DBH CT untuk penegakan hukum. Itu yang DBH CT, yang DBH pajak cukai rokok untuk tahun 2022 ini bagaimana? Tahun 2019, Rp 2,3 Milyar seluruhnya untuk kesehatan. Untuk penegakah hukum nol sama sekali. " demikian Arifin memperjelas permasalahan.
" Jadi jangan dibilang bahwa maraknya peredaran rokok illegal seperti HD, OFO, Manchester, Rexo dan lain lain bukan urusan Pemerintah Kota Batam. Anggaran diberikan, tapi kerja tidak dilaksanakan. Apa itu judulnya? Itu sebab kami melapor ke Kejaksaan agar ke depan tidak ada alasan lagi rokok illegal bisa beredar bebas di Kota Batam. " demikian Arifin menutup pembicaraan. ( NT)
