Diduga Babat Hutan Di Wilayah TNKS Sebab Kan Kematian , Kades Pesisir Bukit Enggan Dikonfirmasi -->

Categorised Posts

Diduga Babat Hutan Di Wilayah TNKS Sebab Kan Kematian , Kades Pesisir Bukit Enggan Dikonfirmasi

Senin, 26 September 2022, September 26, 2022

 Diduga Babat Hutan Di Wilayah TNKS Sebab Kan Kematian , Kades Pesisir Bukit Enggan Dikonfirmasi



Dilansir Dari Media EXPOSEINDONESIA.COM. Jambi- Kerinci. Ada banyak nya Hutan TNKS yang beberapa waktu lalu di babat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab bahkan mengakibatkan hilang nya nyawa pekerja yang tertimpa pohon hingga sebab kan kematian.


namun menurut sumber yang meminta nama nya dirahasiakan " atas perintah oknum Kades melalui Sekdes nya untuk membabat hutan dalam kawasan TNKS di Desa Pesisir Bukit dusun Sungai Keruh Kecamatan Gunung Tujuh kabupaten Kerinci". pungkasnya


selain itu " pembabatan hutan di wilayah TNKS atas perintah oknum kades kepada sekdes inisial "DB" untuk membawakan masyarakat yang diperintahkan untuk menebang yang konon cerita nya dari sumber milik oknum Kades". tutup nya


pada tanggal 19 agustus 2022 dikonfirmasi oleh awak media Expose indonesia kades pesisir bukit membenar kan bahwa lahan tersebut milik nya, dan membantah lahan tersebut di dalam kawasan hutan lindung TNKS dari keterangan Kakek dari sang kades tersebut, ujarnya sambil keadaan membingungkan.




berselam kemudian 


sebagai mana yang dibunyikan Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD

1945) sebagai landasan konstitusional,

melalui Pasal 33 ayat (3) telah

mewajibkan agar penggunaan sumber

daya alam dan ekosistemnya

dipergunakan untuk sebesar-besarnya

kemakmuran rakyat, “Bumi dan air dan

kekayaan alam yang terkandung di

dalamnya dikuasai oleh negara dan

dipergunakan untuk sebesar-besarnya

kemakmuran rakyat”.

Atas dasar ketentuan tersebut,

dimaksudkan bahwa pada tingkat

tertinggi, bumi, air dan kekayaan alam

serta seluruh kandungannya dikuasai

oleh Negara sebagai organisasi

kekuasaan seluruh rakyat.


satu

Penegasan

terhadap konsepsi hak menguasai dari

negara ini telah dijelaskan dalam Pasal

2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5

Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar

Pokok-Pokok Agraria.


Reporter : Feki Novendi Eksal

TerPopuler