Diduga Babat Hutan Di Wilayah TNKS Sebab Kan Kematian , Kades Pesisir Bukit Enggan Dikonfirmasi
Dilansir Dari Media EXPOSEINDONESIA.COM. Jambi- Kerinci. Ada banyak nya Hutan TNKS yang beberapa waktu lalu di babat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab bahkan mengakibatkan hilang nya nyawa pekerja yang tertimpa pohon hingga sebab kan kematian.
namun menurut sumber yang meminta nama nya dirahasiakan " atas perintah oknum Kades melalui Sekdes nya untuk membabat hutan dalam kawasan TNKS di Desa Pesisir Bukit dusun Sungai Keruh Kecamatan Gunung Tujuh kabupaten Kerinci". pungkasnya
selain itu " pembabatan hutan di wilayah TNKS atas perintah oknum kades kepada sekdes inisial "DB" untuk membawakan masyarakat yang diperintahkan untuk menebang yang konon cerita nya dari sumber milik oknum Kades". tutup nya
pada tanggal 19 agustus 2022 dikonfirmasi oleh awak media Expose indonesia kades pesisir bukit membenar kan bahwa lahan tersebut milik nya, dan membantah lahan tersebut di dalam kawasan hutan lindung TNKS dari keterangan Kakek dari sang kades tersebut, ujarnya sambil keadaan membingungkan.
berselam kemudian
sebagai mana yang dibunyikan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
1945) sebagai landasan konstitusional,
melalui Pasal 33 ayat (3) telah
mewajibkan agar penggunaan sumber
daya alam dan ekosistemnya
dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat, “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
Atas dasar ketentuan tersebut,
dimaksudkan bahwa pada tingkat
tertinggi, bumi, air dan kekayaan alam
serta seluruh kandungannya dikuasai
oleh Negara sebagai organisasi
kekuasaan seluruh rakyat.
satu
Penegasan
terhadap konsepsi hak menguasai dari
negara ini telah dijelaskan dalam Pasal
2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria.
Reporter : Feki Novendi Eksal
