Menuai Sinyalir dan Sorotan Warga, Realisasi Dana Desa 2017-2021 Aleuti Konawe Terindikasi Penyelewengan
KONAWE-SULTRA || Dilansir Media mata-elang.com - Jika baru-baru ini masyarakat disibukkan pada perbincangan menyoal dan kenaikan BBM, berbeda halnya dengan sebagian masyarakat desa Aleuti kecamatan padangguni kabupaten Konawe Sulawesi tenggara (Sultra), yang saat ini sedang di rundung soal menyoroti realisasi dan pengelolaan dana desa terindikasi penyelewengan. Selasa, (13/09/2022).
Tak main-main, Kucuran dana desa melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN) di desa Aleuti yang saat ini menjadi momok dan sorotan sebagian warga mensinyalir adanya penyelewengan pada perealisasian, tentu terbilang Fantastis.
Bagaimana tidak, berdasarkan informasi sementara yang berhasil dihimpun awak media kepada sejumlah warga, mengindikasi adanya kejanggalan bernuansa penyelewengan anggaran pada realisasi dan pengelolaan Dana Desa Aleuti kecamatan pada sejak tahun anggaran (TA) 2017 hingga 2021 pada beberapa item pekerjaannya.
Hal ini sebagaimana diungkapkan warga, mebeberkan sejumlah item realisasi pekerjaan yang menuai sorot itu diantaranya ; Realisasi pekerjaan jalan tahun 2017 menyerap Anggaran kurang lebih Rp.216.187.000, (dua ratus enam belas juta seratus delapan puluh tujuh ribuh rupiah), Diduga tidak ada penimbunan material Pasir Batu (sirtu) dan pamadatan (pibro) pada volume sepanjang jalan yang dikerjakan saat itu.
Sedangkan tahun anggaran 2018 pada realisasi program pisik rumah sehat sebanyak 64 unit senilai Rp.436.950.400,- (empat ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah),
Diduga pada pengadaan penggunaa bahan material yang tidak sesuai, dan disinyalir bagi para penerima asas manfaat bantuan masing-masing hanya mengerjakan mengerjakan sendiri tanpa adanya HOK, namun dalam laporan pertanggung jawaban realisasi melampirkan pemberlakuan Anggaran HOK.
Tak hanya itu, pada program bantuan rumah sehat tersebut mensinyalir terdapat beberapa rumah berdasarkan standar spesifikasi yang sudah tidak layak menerima namun masih menerima saja menerima yang dinilai tidak tepat sasaran.
Tak sampai disitu, sejumlah warga menduga terdapat pemberian bahan material yang tidak cukup berdasarkan volume bangunan, dan tidak terdapat pemasangan logo rumah sehat tahun 2018 di tiap-tiap rumah yang mendapatkan bantuan.
Ironis, bahkan diduga terdapat beberapa penerima pada program bantuan rumah itu yang secara tehnis tidak menerima
sama sekali.
Tak berhenti sampai disitu, Pada tahun anggaran 2018, terkait program air bersih sepanjang 460.M (meter), senilai Rp.187.455.900,- (seratus delapan tujuh juta empat ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus rupiah), masyarakat menduga pada proses pengerjaan dilakukan secara gotong royong tanpa menerapkan sistem HOK namun dalam laporan pertanggung jawaban melampirkan pemberlakuan HOK. Lebih parah proses pengerjaan direalisasi selang beberapa tahun kemudian yakni di tahun 2022.
Selanjutnya pada tahun anggaran 2019, terkait item program realisasi peningkatan jalan desa sepanjang 2.060.M (dua ribu enam puluh meter), yang di kerjakan pada dua tahap menyerap total anggaran Rp. 424.035.800,- (empat ratus dua puluh empat juta tiga puluh lima ribu delapan ratus rupiah), Dimana penggunaan anggaran tahap pertama (1), Rp.146.888.000,- menyerap HOK (harian orang kerja) Rp.36.600.000 diduga terlampir pada pertanggung jawaban.
Sedangkan penggunaan anggaran tahap dua (2), RP.277.147.800,- di istimasikan pada penggunaan HOK (harian orang kerja) dan dilampirkan kedalam LPJ, dengan serapan anggaran Rp.57.350.000,-.sejumlah warga desa Aleuti menduga pengerjaan jalan tersebut tidak sesuai volume dan prosedur pekerjaan dan tidak ada pemadatan (pibro).
Sementara pada item program 4 unit deucker plat tahun anggaran 2020,sebagian masyarakat desa aleuti menduga tidak dikerjakan.
Lebih lanjut, pada realisasi program dana desa tahun anggara 2021 desa aleuti kecamatan padangguni mengenai item jalan desa sepanjang 1.200 M (seribu dua ratus meter), menyerap total anggaran Rp.264,052,400,- .
Terkait item tersebut, diungkapkan warga pada penyerapan anggaran tahap satu (1) senilai Rp.109.284.000,- dengan menggunakan anggaran HOK (harian orang kerja) Rp.10.300.000,-.
Sedangkan pada penyerapan Anggaran tahap dua (2 ) senilai Rp.154.768.400,-, dengan menggunakan anggaran HOK (harian orang kerja) kurang lebih Rp.11.000,000,-. yang kemudian di lampirkan dalam pertanggung jawaban.
Berkaitan realisasi tersebut, masyarakat menduga terdapat kejanggalan realisasi yang diduga telah mengangkangi regulasi perubahan realisasi pasca covid-19 dimana pada proses pengerjaannya dalam hal pemadatan seharusnya di lakukan dengan swadaya atau padat karya tunai (PKTD), namun justru di kerjakan dengan menggunakan alat berat.
Tak hanya itu pada tahun anggara 2021 pula, terealisasi program pemberdayaan melalui penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) senilai Rp.150.000.000,- yang dinilai sebagian warga tampak kasak-kusuk alias tidak jelas. hal ini menjadi kebingungan warga, tak mendapat kejelasan pengunaan anggaran apakah direalisasi pada pembuatan penyulingan nilam atau
pengadaan kendaraan mobil.
Lebih jauh, menurut informasi sementara dihimpun awak media oleh sebagian warga, di tahun anggaran 2022 dana desa kali ini, berdasarkan lampiran APBDes, pemerintah desa aleuti menganggarkan program pembuatan sekaligus peningkatan jalan usaha tani sepanjang
700 M (tujuh ratus meter), dengan anggaran senilai Rp. 132.753.000,
Diduga tidak ada pengerjaan sama sekali.
Dari sejumlah dugaan tersebut, awak media belum memastikan dan mengetahui pasti oknum yang terindikasi pada tudingan warga menilai sejumlah item anggaran dana desa itu.
Meski begitu, berdasarkan hasil investigasi dan informasi sementara serta berdasarkan rekaman video perdebatan adu mulut warga berdurasi beberapa menit yang di terima awak media, tudingan penyelewengan anggaran dana desa sejak tahun anggaran 2017 hingga 2021 itu, ditujukan kepada oknum kepala desa aleuti kecamatan padangguni selaku kuasa pengguna anggaran.
Ditonton awak media, dalam video perdebatan anatar warga dan oknum kades aleuti, sontak oknum kades aleuti dengan suara nada tinggi dengan berbicara bahasa Indonesia yang di campur dengan bahasa daerah tolaki, menentang warga untuk di laporkan kepihak APH dan Instansi pemerintah daerah Konawe yang membidangi.
Mengutip dikatakan oknum kades aleuti dalam video itu, "penyesalan akan muncul di belakang, kalaupun kalian melaporkan orang tanpa bukti maka kalian akan kena. hee,,,kalaupun dana desa yang kalian mau laporkan, paling saya di kasih kesempatan atau waktu untuk mengerjakan ataupun mengembalikan" ujar oknum kades dalam video.
Berentet pada indikasi tersebut, terkonfirmasi sejumlah warga berencana dalam waktu dekat bakal melaporkan dugaan tindak Pidana itu ke pihak aparat penegak hukum.
Nampak Keseriusan sebagian warga, meski belum malmpirkan nomor register, terlampir surat yang diterima media dimana surat tersebut merupakan surat pelaporan yang di rencanakan akan di layangkan ke pihak kejaksaan negeri Konawe propinsi Sulawesi tenggara.
Hingga berita ini terbit, awak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi kepihak kades Aleuti, dan sejumlah pihak instansi pemerintah daerah yang membidangi. Namun demi keberimbangan informasi, awak media akan terus melakukan upaya klarifikasi berlanjut yang kemudian akan di tayangkan pada edisi penayangan berikutnya.
tim
