Pembentukan Kepengurusan Paguyuban Kelas Terbentuk Di SMP Negeri 40 Batam
Batam, Tinta Hukum.com | Pembentukan Kepengurusan Paguyuban Kelas Terbentuk Di SMP Negeri 40 Batam yang dihadiri oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 40, Amri, A, S.Pd, Wakil Kepala Sekolah, Ahmid, S.Pd, Ketua Komite SMP Negeri 40 Batam, Muhlis, SE, para guru-guru serta para undangan.
Mukhlis, SE, Ketua komite SMP Negeri 40 Batam dalam sambutannya mengatakan tujuan dibentuknya kepengurusan payuyuban kelas adalah 1. Meningkatkan kesadaran orang tua atau anggota keluarga lain sebagai pendidik yang pertama dan utama, 2. Meningkatakan pengetahuan, sikap, dan keterampilan orang tua atau anggota keluarga lain dalam melakukan pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan anak, 3. Meningkatkan peran serta orang tua atau anggota keluarga lain dalam proses pendidikan anak usia dini di satuan pendidikan maupun lingkungan masyarakat, 4. Meningkatkan mutu pelaksanaan pelibatan orang tua di satuan pendidikan.
Selanjutnya Muhlis, SE menambahkan bahwa langkah-langkah guru dan orang tua dalam menjalankan paguyuban kelas di SMP Negeri 40 Batam adalah 1. Penyamaan persepsi, 2. Identifikasi potensi orang tua, dan yang ke 3, adalah menyusun jadwal kegiatan. Demikian ketua komite mengakhiri sambutannya dengan wajah yang penuh keceriaan.
Senada dengan hal tersebut, Amri, S.Pd Kepala Sekolah SMP Negeri 40 dalam sambutannya mengatakan bahwa tema dalam pertemuan ini adalah "Peran Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Dunia Pendidikan Melalui Komite Sekolah Dan Paguyuban Kelas".
Saat ini masyarakat berhak untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Amri, S.Pd menambahkan bahwa peran masyarakat melalui paguyuban kelas merupakan perkumpulan orang tua siswa dalam suatu kelas yang bertujuan untuk membangun, menumbuhkan, dan meningkatkan pertisipasi, kepedulian, dan tanggungjawab orang tua dengan pemberian saran dan masukan dalam upaya peningkatan hasil belajar siswa.
Paguyuban kelas bertujuan untuk menciptakan hubungan yang baik antara guru dan wali kelas dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Adapun peran paguyuban kelas adalah bersama komite sekolah merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program komite sekolah untuk mendukung peningkatan mutu siswa dan sekolah.
Mendukung proses dan kegiatan belajar mengajar di kelas dalam wujud pemikiran, tenaga, dan finansial serta menjadi mediator antara orang tua siswa, wali kelas, dan guru.
Diakhir sambutannya kepala sekolah siap menampung aspirasi dan ide orang tua terhadap proses pembelajaran di kelas serta mendorong orang tua agar peduli dan aktif berpartisipasi terhadap belajar siswa. Demikian Kepala sekolah mengakhiri sambutannya.
Pemilihan pengurus paguyuban berlangsung alot karena sebelum memilih pengurus inti terlebih dahulu memilih pengurus paguyuban kelas masing-masing yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, seksi humas/pendanaan serta seksi pendidikan.
Dari paguyuban kelas mengusul masing-masing 2 orang satu kelas mulai dari kelas VII sampai kelas IX.
Adapun yang terpilih sebagai pengurus paguyuban kelas SMP Negeri 40 Batam periode 2022/2023. Ketua Paguyuban : Bapak Fardhu, Sekretaris, Ibu Erfan,
Bendahara, Ibu Atta, Ibu Fadillah, Kordinator kelas Bidang Pendidikan, Ibu Gandis, Bidang Humas Ibu Farah, Bidang Pendanaan, Bu Fahri, Bidang, Kewirausahaan, Ibu Yasmin. (Nursalim)
