Batam Sorganya Mafia Rokok, Bea Cukai Tutup Mata -->

Categorised Posts

Batam Sorganya Mafia Rokok, Bea Cukai Tutup Mata

Sabtu, 15 Oktober 2022, Oktober 15, 2022

 Batam Sorganya Mafia Rokok, Bea Cukai Tutup Mata


Batam, Tinta Hukum.com – Bea Cukai dianggap ada main mata dengan para bandar rokok, sehingga belum tuntas dengan peredaran luas rokok luffman dan rokok H - Mild sudah muncul lagi rokok ilegal baru merk VR7 Bold dengan harga perbungkus 8000 perslop 75000 di kota Batam seputaran pasir putih counter hp menjual rokok VR7 secara sembunyi – sembunyi jika ada yang beli baru rokok tersebut di keluarkan dan rasa rokoknya lembut ,Sabtu (15/10/2022).

 

Penelusuran dari hasildaqri media Team Tinta Hukum melihat sekeliling kotak rokok VR7 Bold tersebut tidak di temukan nya nama PT dimana rokok tersebut di produksi dan berasal dari mana team media masih menelusuri lokasi pabriknya.


Semakin menjamur rokok - rokok ilegal di Kota Batam di karenakan lumpuhnya undang undang terkait pelangaran peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di bunyikan pasal sebagai berikut, 


Rokok ilegal ini sudah melanggar pasal 54 undang – undang no 39 tahun 2007 tentang menawarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai pidana penjara 1 sampai 5 tahun atau denda 2 sampai 10 kali lipat nilai cukai yang harus d bayarkan,Di duga pengusaha rokok ilegal ini terkesan kebal dan tidak tersentuh hukum terbukti dengan bebas dan maraknya penjualan rokok ilegal VR7 BOLD.


Asian Sinaga dari Kepala Dinas LSM Lira Provinsi Kepulauan Riau, sangat menyayangkan perredarkan rokok ilegal, yang seakan akan Batam ini merupakan sorganya para mafia.


Menurutnya saya sebagai Dinas Pendidikan LSM Lira mengutuk keras peredaran rokok ilegal. Selain karena kualitas yang diragukan juga dap[at merusak masa depan generasi bangsa Indonesia. (NT).

TerPopuler