Akibat di Iming-imingi Ibu Rumah Tangga Pergi Meninggalkan Suami serta anak-anaknya
Sulawesi Tenggara -
Dilansir Bedahnusantarain.com Sungguh malam nasib yang menimpa Sodara Arifin, Akibat ulah lelaki atas nama Ady, istri dari pak Arifin meninggalkan Rumah kediaman nya,
Entah setan apa yang merasuki lelaki atas nama Ady, yang telah mentransfer kan uang kepada istri korban untuk niat yang tidak baik.
Kejadian ini bermula dari, saling chetingan hape, yang akhirnya istri dari Sodara Arifin pergi meninggalkan Rumah kediaman entah kemana bersama dengan lelaki Ady.
Setelah diketahui, kepergian Hartina istri dari Sodara Arifin, maka terungkap semua apa yang terjadi, melalui sumber istri dari adik ipar sodara Arifin, yang menjelaskan secara detail kejadian sampai istri sodara Arifin kabur meninggalkan rumah kediaman nya.
Hartina istri dari Sodara Arifin, di iming-imingi sesuatu yang fantastis, sedangkan Pelaku Ady, sudah memiliki istri dan anak, yang berada di desa samaturu, kecamatan watu nohu.
Dengan kejadian yang menimpa sodara Arifin, pihak keluarga besarnya tidak menerima atas apa yang dilakukan lelaki Ady, yang telah merusak hubungan suami Istri Yang sudah sekian lama terbina hancur akibat lelaki atas nama Ady.
Melalui setingan adik ipar Hartina, via ponsel, Hartina jujur mengatakan bahwa lelaki yang bernama Ady itu,
Berada di rumah orang tua nya
Yang alamat lengkapnya, di kabupaten Bone, kecamatan Tellu limpoe, Desa Polewali.
Harapan terahkir Pak Arifin, akan melakukan pelaporan atas kejadian yang menimpa saya pribadi, melalui Tim Investigasi, ini adalah masalah harga diri serta nama besar kami, yang telah di obok obok oleh lelaki atas nama Ady, yang telah beristri serta mempunyai Anak.
Dalam KUHP, perselingkuhan termasuk dalam perbuatan zina yang tertuang dalam Pasal 284. Kedua belah pihak pun dapat dilaporkan secara hukum.
Jika godaan tersebut ditanggapi oleh orang yang digoda dan terjadi hubungan antara keduanya, maka perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai perselingkuhan.
Red
