Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana, Polres Bangkalan Sesuai Prosedur dan Menghargai Perma No.9 Tahun 2016 Pasal 30 -->

Categorised Posts

Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana, Polres Bangkalan Sesuai Prosedur dan Menghargai Perma No.9 Tahun 2016 Pasal 30

Rabu, 09 November 2022, November 09, 2022

 Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana, Polres Bangkalan Sesuai Prosedur dan Menghargai Perma No.9 Tahun 2016 Pasal 30




BANGKALAN - Bergulirnya Kasus demi Kasus yang di tangani kepolisian resort bangkalan pastinya sudah sesuai prosedur kode etik kepolisian tanpa adanya embel-embel dibelakang dalam masa penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara tindak pidana.


Berbagai kasus yang ditangani kepolisian Resort Bangkalan diantaranya : a. Kasus Korupsi b. Tindak pidana umum seperti pencurian perampokan pembunuhan, narkotika/sabu dan lain sebagainya. c. Kekerasan dalam rumah tangga. d. Tindak pidana tertentu dan lain sebagainya.


Sebagaimana Pasal 13 tentang Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia DPD Kabupaten Bangkalan Menyampaikan bahwa Kepolisian Polres Bangkalan telah menjalankan tugas sesuai dengan Kode etik kepolisian dan menghargai Perma No.9 Tahun 2016 Pasal 30.


Jika ada tuduhan tidak baik bagi kepolisian Resor Bangkalan itu hanya ulah oknum tidak bertanggung jawab dan mau menang sendiri dalam mencari sensasi publik.


Pastinya dalam penanganan perkara tindak pidana pihak Penyidik lebih paham dan lebih mengerti daripada pihak luar yang bukan bidangnya.


Dan dalam perkara pidana disitu ada hak pelapor dan terlapor jika delik hukumnya Delik aduan bukan delik biasa," ungkap Aktivis KAKI, Kamis 10 November 2022 bertepatan pada Peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November.


HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

BERDASARKAN PERMA NO. 9 TAHUN 2016 PASAL 30


HAK-HAK PELAPOR 


Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:


a. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;

b. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;


c. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;


d. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;


e. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan

mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.


HAK-HAK TERLAPOR


Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:


a. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;


b. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;


c. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;


d. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan

mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.


Penulis :halil

TerPopuler