Diduga tilep honur BPD satu priode Mantan kades karang gayam dilaporkan ke polres Sampang. -->

Categorised Posts

Diduga tilep honur BPD satu priode Mantan kades karang gayam dilaporkan ke polres Sampang.

Jumat, 04 November 2022, November 04, 2022

 Diduga tilep honur BPD satu priode Mantan kades karang gayam dilaporkan ke polres Sampang.




SAMPANG -_jum'at 04/11/2022< Dua lembaga suadaya masarakat (LSM) PAPEDA dan L_KPK kawal kasus dugaan penggelapan honur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diduga dilakukan oleh oknum Mantan Kepala Desa karang Gayam kecamatan Omben kabupaten Sampang periodeTA. 2016/2021


Menerut penjelasa Pelapor Dari Lembaga PAPEDA (Pemuda Peduli Desa) Badrus Sholeh Ruddin. SH menjelaskan saya pribadi telah memberikan yang terbaik kepada kedua belah pihak,

"Kami sudah pertemukan kedua belah pihak melalui musyawarah mereka melakukan perjanjian tapi akhirnya janji itu tidak terlaksana.

Saya juga sambungkan kepada pemerintah daerah yakni DPMD dan pihak Kecamatan Omben untuk memfasilitasi pertemuan antara korban dan terlapor, mereka bertemu kembali dan dilakukan lah musyawarah ke dua kali sehingga muncul kesepakatan dengan buat surat Perjanjian Pengembalian kedua kalinya tapi lagi lagi kami di kibuli atau di bohongi oleh bapak Inisial D mantan Kepala Desa Karang Gayam.

Sehingga sampai lah pada saat ini kita tidak bisa ditoleransi lagi, kami bawa kasus ini ke ranah hukum, kami harap penyidikan kasus ini berjalan secara objektif, kalau terbukti bersalah kami harap terlapor segera dilakukan penahan atau di jebloskan ke sel. Imbuhnya"


Ditempat terpisah, Ketua L-KPK Sampang H.Suja'i juga menegaskan bahwa Lembaganya bersama PAPEDA telah mengadukan mantan Kepala Desa Karang Gayam ke Polres Sampang.


“Ya betul mas Kami telah membuat surat pengaduan dugaan penggelapan honur BPD karang gayam ke Polres Sampang Ucapnya"


“Kami tidak semerta merta melakukan pengaduan sebelum memediasi dulu antara BPD dengan Mantan Kades Karang Gayam, Namun upaya tersebut tidak membawakan hasil alias Nihil .” Lanjutnya


"BPD karang gayam inisial Y. juga menjelaskan bahwa dirinya bersama Anggota BPD sudah memberi segang waktu yang cukup lama dengan dua kali perjanjian yang lakukan di Pendopo Graha joko Tole. Kecamatan omben kabupaten Sampang. Oronisnya perjanjian tersebut terkesan diabaikan"Tuturnya


Sementara, Kanit lll Polres Sampang, IPDA INDARTA H. SH, MH, melalui BRIPKA HOIRUR ROSIKIN SH, MH, membenarkan bahwa telah menerima surat pengaduan.


“Ya betul mas Surat pengaduan dari L-KPK Dan juga PAPEDA sudah kami terima.” Ucap Bripka Hoirur Rosikin.


Ihsan

TerPopuler