Diduga Wartawan lagi lagi Dilarang untuk meliput kegiatan pelaksanaan program DAK Fisik Pendidikan sekolah SDN kilo meter 11 -->

Categorised Posts

Diduga Wartawan lagi lagi Dilarang untuk meliput kegiatan pelaksanaan program DAK Fisik Pendidikan sekolah SDN kilo meter 11

Minggu, 27 November 2022, November 27, 2022

 Diduga Wartawan lagi lagi Dilarang untuk meliput kegiatan pelaksanaan program DAK Fisik Pendidikan sekolah SDN kilo meter 11 



Subulussalam | Senin/28/11/22/  Kejadian intimidasi terhadap kerja kerja jurnalis kembali terjadi di Kota Subulussalam khususnya di sekolah SDN kilo meter 11kecamatan Simpang kiri kota Subulussalam 


seorang oknum kepala sekolah  melarang wartawan meliput kegiatan pelaksanaan program DAK Fisik Pendidikan SDN kilo meter 11 saat Awak media meminta tanggapan dari komite sekolah SDN kilo meter 11 Usuluddin. Komite SDN Buluh Dori Km-11 Kec. Simpang kiri, kota Subulussalam buka suara dengan mengatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam pelaksanaan program DAK Fisik Pendidikan 2022 di sekolah tersebut, Minggu (27/11/2022)


Lebih lanjut kepada media ini beliau menuturkan, " saya ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Pembangunan Sekolah ( P2S ) di SDN Buluh Dori Km-11 dan itu ada SK nya di Dinas Pendidikan, dan saya ada menanda tangani berkas Kontrak Kerja di Dinas Pendidikan ruang Bina Program disaksikan oleh Kepsek SDN Buluh Dori, Kabid. Bina Program, Jeni, sejumlah Kepsek dan Komite Sekolah yang mendapatkan program DAK Fisik Pendidikan tahun 2022 ini", ujarnya


Ironisnya sejak pekerjaan dimulai s/d selesai tidak sekali pun saya dilibatkan dalam hal apapun pada di SK saya salaku Ketua Pelaksana dan Kepsek selaku Penanggung jawab Pelaksana. Ada 4 (empat) kegiatan di Sekolah itu namun tidak ada 1 item kegiatan pun saya dilibatkan disitu, tambahnya


Untuk itu selaku Komite sekolah yang ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana kegiatan DAK Fisik Pendidikan tahun 2022 ini mengingatkan, bila ada Tangan tangan saya dalam Slip penarikan uang, Kwitansi, dan berkas Adminitrasi lainnya itu bukan tanda tangan saya. Selain itu pula bila ada timbul persoalan dikemudian hari saya tidak terlibat didalamnya, tegasnya pula,


Menurut keterangan Ipong wartawan mitra86 id. yang menjadi korban atas pengancaman yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah SDN kilo meter 11  begini jawabannya, saat awak media kompirmasi dengan kepala sekolah km 11 yang akrab dipanggil Bu Ade atau Bu dek, menjawab marah ,dan akan melaporkan yg menaikan berita ,ini sudah pencemaran nama baik dan saya akan laporkan ancamnya.....!!. 

 

pengancaman tersebut  telah melanggar hukum membuat trauma bagi Wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai kuli tinta. ancaman pelaporan terhadap wartawan mitra86 tersebut, merupakan tindakan yang tidak terpuji, sehingga Dirinya meminta pihak Kepolisian wilayah hukum polres subulussalam harus memproses oknum tersebut, sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.


Wakil Ketua SPRI serikat pers republik Indonesia wilayah provinsi Aceh.Syahbudin Padang menambahkan, Ancaman terhadap jurnalisa, salah satu perbuatan yang melanggar dengan hukum, serta dapat mengancam kebebasan wartawan


"Saya berharap agar APH dapat mengusut tuntas oknum Kepsek yang mengancam wartawan mitra86 itu. Jika tidak, maka akan ada lagi wartawan di Aceh dan khususnya di Kabupaten /Kota akan mengalami nasib yang sama, seperti Jurnalisa wartawan mitra86  di wilayah hukum polres subulussalam, ucapnya.

Tim

TerPopuler