Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa !!
Tangerang //
Dalam menyikapi Peraturan UU No.14 2008 tentang keterbukaan informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa yang telah diatur bagaimana publik harus mengetahui secara luas berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Uang Negara.
Pemerintah Desa juga harus transparan diantaranya dalam hal perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan desa. Regulasi telah mengatur setiap pekerjaan fisik yang dibiayai Negara, wajib memasang papan informasi kegiatan.
Sebagai bentuk implementasi dari aturan-aturan tersebut salah satunya dapat melalui papan informasi kegiatan desa, papan informasi setidaknya wajib memuat uraian.
Antara lain seperti volume, lokasi, sumber dana dan total anggaran termasuk item-item didalamnya seperti Pajak, Upah Pekerja, Honor TPK, dan sebagainya (sesuai yang tertera dalam RAB / Rencana Anggaran Biaya Kegiatan).
Papan informasi seperti ini dapat digunakan untuk semua kegiatan fisik yang bersumber dari ADD ataupun DD Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022.
Setiap kegiatan fisik di Desa jangan selalu berorientasi pada kuantitas saja, namun yang lebih penting adalah mutu dan kualitas dari pembangunan itu sendiri.
Saat Awak Media mengunjungi kantor desa Sukamantri kecamatan pasarkemis kabupaten tangerang ingin menanyakan papan informasi yang tidak ada di kantor desa, tetapi tidak ada tanggapan dari pihak kantor desa. Kamis, 10 November 2022
Dalam perihal ini di duga tidak ada keterbukaan mengenai pengeluaran anggaran dana desa kepada publik, yang membuat masyarakat berfikir negatif terkait dugaan pelanggaran realisasi penggunaan dana desa tersebut, digunakan untuk apa ?
Tim Red
