Irwan Faisal SH kadis (DPMK) kota Subulussalam bukan persoalan bahwa penggugat adalah adik walikota subulussalam -->

Categorised Posts

Irwan Faisal SH kadis (DPMK) kota Subulussalam bukan persoalan bahwa penggugat adalah adik walikota subulussalam

Sabtu, 26 November 2022, November 26, 2022

 Irwan Faisal SH kadis (DPMK) kota Subulussalam bukan  persoalan bahwa penggugat adalah adik walikota subulussalam



Subulussalam | Terkait penytaan nur ayis. ini klarifikasi kadis DPMK

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Irwan Faisal,SH mengakatan 

Kami sampaikan bahwa persoalan ini murni persoalan berdemokrasi sesua dengan aturan yang ada.Saptu 26/11/2022.


Persoalan sengkate pemilihan kepala kampong dalam wilayah kota subulussalam bahwa tim penyelesaian sengkata pilkampong telah merekomendasikan kepada bapak walikota subulussalam untuk kampong sang bersengkketa antara lain : 1 kampong Dasan raja : gugatan calon nomor urut 1 di tolak karena setelah di perifikasi dan di klarifikasi serta merujuk kepada alat bukti dan saksi bahwa tidak ada pelanggaran yang menyebabkan pemungutan suara ulang.


2.. Sesuai dengan pengaduan masyarakat kampong bukit alim kec.longkib bahwa di duga calon terpilih sdr.JAMSARI  Telah menjadi kepala desa 2 periode di salah satu kabupaten di sumatara Utara, dan berdasarkan laporan masyarakat tersebut TIM penyelesaian sengketa Pilkampong Kota subulussalam berkoordinasi kepada kabupaten Simalungun bahwa sesuai dengan surat resmi dari kabupaten simalungun melalui Dinas Pemerintah Desanya Sdr.Jamsari hanya 1 periode sebagai kepala desa di desa silau dunia. Dan tim merekomendasikan kepada bapak walikota untuk melantik kepala kampong terpilih karena tidak terbukti bahwa Sdr.Jamsari hanya 1 periode.


3.berdasarkan gugatan Calon Kepala Kampong nomor urut.4 sdri.Lilis Suryani Bintang yang di tujukan kepada p2k kampong makmur jaya kecamatan simpang kiri kota subulussalam, yang selanjutnya di fasilitasi oleh Panwascam Kecamatan simpang kiri, dan laporkan kepada Tim Penyelesaian sengkata pilkampong Kota subulussalam.


Sesuai  dengan laporan dan berkas  serta hasil fasilitasi dari panwascam kecamatan simpang kiri, kami selaku tim kota menindak lanjuti persoalan sengketa pilkampong tersebut dan malukan langkah langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku 


Tim malkukan verifikasi berkas dan klarifikasi kepada Para Pihak, 


selanjutnya tim melakukan konfontasi kepada para pihak, antara lain1.Saksi masing masing Calon


2.P2K Kampong makmur jaya


3.KPPS 1 dan 2


4.P2P kampong makmur jaya 


5.Linmas KPPS 1 dan 2


6.PJ kepala kampong dan BPK kampong makmur jaya serta saksi saksi lain yang kami anggap perlu


Berdasarkan hal tersebut tim menemukan pelanggaran tentang pelaksanaan pemilihan kepala kampong di makmur jaya, 


kami telah melakukan penilaian sengketa pilkampong di makmur jaya ini  sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dengan koridor yang ada. Sesuai dengan Qanun Aceh nomor 4 Tahun  2009, Qanun Kota Subulussalam Nomor 1 tahun 2022 dan Perwal Kota Subulussalam nomor  35 Tahun 2022,


Jadi persoalan sengkata pilkampong  ini adalah, adalah persoalan yang sesuai denga. Ketentuan yang ada, dan bagian dari proses berdemokrasi, 


bukan  persoalan bahwa penggugat karna  adalah adik walikota subulussalam, jelas Faisal.


Tambah Faisal. Calon kepala kampong Siapa pun boleh menggugat tentang hasil pemilihan yang jelas harus sesuai dengan koridor yang ada.


Jelas bahwa tim penyelasian sengkata pilkampong kota subulussalam dapat mempertanggung jawab kan hasil rekomendasi kepada walikota subulussalam , karena keputusan walikota yang bersifat mutlak dan mengikat  berdasarkan rekomendasi Tim Penyelesaian sengkata pilkampong,.



Kami  sampaikan bahwa persoalan ini murni persoalan berdemokrasi sesua dengan aturan yang ada.


Bukan Karna sdri.Lilis Suryani  adiknya pak wali kota subulussalam. dan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku keputusan walikota subulussalam boleh di gugat  di PTUN tegas Irwan Faisal.


Red Laporan: Tim// Mr Padang

TerPopuler