"Kementerian PUPR Harus Supervisi BPJN NTT Terkait Galian C PT. BCTC" -->

Categorised Posts

"Kementerian PUPR Harus Supervisi BPJN NTT Terkait Galian C PT. BCTC"

Minggu, 27 November 2022, November 27, 2022

 "Kementerian PUPR Harus Supervisi BPJN NTT Terkait Galian C PT. BCTC" 



Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat pada tanggal 28 Mei 2018 melalui surat bernomor HK 0207 - Db/584 perihal Arahan terkait Izin Usaha Pertambangan, telah menginstruksikan kepada Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I - XVIII bahwa dalam pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan yang tidak terlepas dari kegiatan yang membutuhkan ketersediaan material agar berpedoman pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Pertambangan di Bidang Mineral dan Batubara. 


Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 itu mengatur bahwa segala bentuk usaha pertambangan termasuk jenis kegiatan eksplorasi, membeli, mengangkut, mengolah dan menjual harus mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP). 


Diinstruksikan pula bahwa untuk menghindari permasalahan pelaksanaan kontrak yang diakibatkan oleh hal yang terkait perizinan pertambangan, maka dalam evaluasi teknis metodologi pelaksanaan pada tahap pelelangan wajib dilakukan evaluasi dan klarifikasi terkait jaminan ketersediaan material yang akan digunakan dengan disertai bukti Izin Usaha Pertambangan. 


Apabila ketersediaan material dilakukan dengan cara pembelian, maka harus dipastikan bahwa tempat usaha yang akan menyediakan material tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan. 


Selanjutnya pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Konstruksi (Pre-Construction Meeting/PCM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memeriksa kembali terkait ketersediaan material yang akan digunakan yang dibuktikan dengan Izin Usaha Pertambangan.  


Arahan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR tanggal 28 Mei 2018 melalui surat bernomor HK 0207 - Db/584 itu merupakan instruksi yang harus dilaksanakan oleh Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I - XVIII sehingga

ketersediaan material dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan benar-benar memiliki legalitas dalam izin usaha pertambangannya. 


Dalam proyek Preservasi Jalan Nasional, ruas Gako-Aegela-Danga-Nila-Marapokot senilai Rp 6,2 Milyar Tahun Anggaran 2022, maka pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT khususnya Kelompok Kerja (Pokja) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

penyelenggara lelang/tender patutlah dimintai pertanggungjawabannya terkait material Galian C ilegal yang diduga digunakan oleh PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) dalam mengerjakan proyek tersebut. 


PT. BCTC diduga menggunakan material Galian C ilegal dalam mengerjakan proyek Preservasi Jalan Nasional, ruas Gako-Aegela-Danga-Nila-Marapokot, dimana material Galian C ilegal diambil dari Podenura - Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, yang bahkan tambang ilegal oleh PT. BCTC itu telah mengakibatkan longsor yang merusak areal permukiman warga dan menghancurkan badan jalan yang menghubungkan jalur dari Mbay menuju Maunori, Kecamatan Keo Tengah. 


Pokja dan PPK proyek Preservasi Jalan Nasional, ruas Gako-Aegela-Danga-Nila-Marapokot, saat evaluasi teknis metodologi pelaksanaan pada tahap pelelangan proyek itu, semestinya wajib mengevaluasi dan mengklarifikasi jaminan ketersediaan Material Galian C yang akan digunakan oleh PT. BCTC dengan disertai bukti Izin Usaha Pertambangan. 


Selanjutnya pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Konstruksi (Pre-Construction Meeting/PCM), PPK dari proyek Preservasi Jalan Nasional, ruas Gako-Aegela-Danga-Nila-Marapokot, wajib memeriksa kembali ketersediaan Material Galian C yang akan digunakan dan harus diperiksa juga Izin Usaha Pertambangan Galian C (IUP) dari PT. BCTC 


Kalau sudah jelas dan nyata bahwa material Galian C dari PT. BCTC yang diambil dari Podenura - Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, itu ternyata tidak memiliki

Izin Usaha Pertambangan Galian C (IUP), maka semestinya PT. BCTC sedari awal tidak boleh dimenangkan dalam lelang/tender proyek Preservasi Jalan Nasional, ruas Gako-Aegela-Danga-Nila-Marapokot. 


Arahan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR tanggal 28 Mei 2018 melalui surat bernomor HK 0207 - Db/584

terindikasi diabaikan oleh pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional NTT dan justru diduga hanya menjadi instruksi macan ompong yang tidak terlaksana dengan baik dalam pelaksanaan

proyek Preservasi Jalan Nasional, ruas Gako-Aegela-Danga-Nila-Marapokot, maupun proyek-proyek pembangunan jalan lainnya di wilayah Provinsi NTT. 


Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR dalam tugasnya untuk mensupervisi dan mengevaluasi bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga harus mengevaluasi kinerja Balai Jalan Nasional X Kupang, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi NTT, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Preservasi Jalan Nasional, ruas Gako-Aegela-Danga-Nila-Marapokot yang dikerjakan oleh PT. BCTC. 


(MERIDIAN DEWANTA, SH – ADVOKAT PERADI / KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT)




 Tim

TerPopuler