Ketua LSM Ladikum Laporkan Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Lamba Leda di Kejaksaan Manggarai
RUTENG, -Ketua Lembaga Advokasi Demokrasi dan Investigasi Kebijakan Umum(Ladikum) Salesius Kantur mengadukan Mantan Kepala Sekola SMP Negeri 7 Lamba Leda berinisial FF ke Kejaksaam Negeri Manggarai, 28 November 2022 atas dugaan Koprupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS).
Berdasarkan salinan surat yang diterima media ini, dugaan Korupsi Dana BOS tersebut terjadi dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2020.
Dijelaskan pula dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2011 sekolah tersebut masih menjadi sekolah swasta dengan nama SMPK Lodovikus.
Pada tahun 2011 sekolah tersebut baru beralih ke sekolah Negeri dan mengganti nama menjadi SMP Negeri 7 Lamba Leda yang terletak di Desa Golo Munga Barat, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai, NTT.
Selama menjadi Kepala Sekolah dan mengelola Dana BOS, FF diduga melakukan tindakan memperkaya diri sendiri dengan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme(KKN).
Prinsip transparansi dalam pengelolaan Dana BOS diduga tidak diterapkan dan bendahara BOS diduga hanya lambang saja sementara Dana BOS tersebut dikelola sendiri oleh FF.
Ketua Ladikum juga menyoroti mekanisme yang dijalankan mantan kepala sekola SMP Negeri 7 dalam pengelolaan gedung yang sifatnya swakelola dimana tidak melibatkan unsur panitia dan masyarakat tetapi dikelolah sendiri oleh FF.
Selanjutnya Ketua Ladikum berharap agar pihak kejaksaan Manggarai segera menindaklanjuti laporan tesebut, sehingga rasa keadilan akan ditegakkan ditengah masyarakat.
Tim
