POLDA BALI DIGERUDUK PULUHAN CPMI YANG DIDAMPINGI PBH PERADI SAI LAPORKAN PT MAG -->

Categorised Posts

POLDA BALI DIGERUDUK PULUHAN CPMI YANG DIDAMPINGI PBH PERADI SAI LAPORKAN PT MAG

Sabtu, 26 November 2022, November 26, 2022

 POLDA BALI  DIGERUDUK PULUHAN CPMI YANG DIDAMPINGI PBH PERADI SAI LAPORKAN PT MAG 






Denpasar Provinsi Bali – Sebanyak Puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Bali, menjadi korban dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang

diduga dilakukan oleh PT. Mutiara Abadi Gusmawan (PT. MAG). Para Korbanini didampingi oleh puluhan Advokat yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH)PERADI SAI

DENPASAR.


Berdasarkan informasi

yang didapatdari Para Korban, pada pokoknya Para Korbanini merasa

tertipu dan dirugikan atas perbuatan yang dilakukan oleh PT. MAG

sebagai agen penyalur/perekrut

tenaga kerja, yang mengiming-imingi

Para Korban untuk diberangkatkan

dan diperkerjakan di Negara Jepang.


Namun hingga saat ini Para Korban tidak kunjung diberangkatkan ke Negeri Sakura tersebut ataupun

mendapatkan kembali biaya yang telah mereka bayarkan kepada PT. MAG.


Rata-rata Para Korban ini awalnya mendapatkan informasi lowongan perekrutan tenaga kerja ke Jepang oleh PT. MAG tersebut melalui

media sosial Facebook.


Oleh karena tawaran gaji yang fantastis,serta PT.

MAG selalu berdalil slot

keberangkatan terbatas, kepada tiap orang yang tertarik terhadap lowongan kerja tersebut, sehingga tidak sedikit Para Korban ini pun

segera melakukan pendaftaran dengan melengkapi syarat

administrasi dan melunasi biaya

pendaftaran kepada pihak PT. MAG.


Adapun biaya pendafataran yang

telah dibayarkan Para Korban ini

bervariasi tergantung dari bidang

penempatan yang dipilih, yakni mulai dari 25juta hingga 35 juta rupiah.

Setelah Para Korban melengkapi administrasi dan melunasi biaya

pendaftaran berkisar pada bulan Juni

2021-Januari 2022,Para Korban lalu diberikan pelatihan Bahasa Jepang.


Setelah melakukan pelatihan Bahasa

Jepang, seiring berjalannya waktu,

Para Korban tidak kunjung juga diberikan informasi mengenai

kejelasan keberangkatan oleh PT.MAG.


Para Korban malah mendapat informasi pada Bulan Februari 2022 dari Pihak PT. MAG, yang pada pokoknya mengatakan bahwa Para Korban selaku Calon Pekerja BELUM BISA untuk diberangkatkan

untuk bekerja ke Jepang, karena menurut Pihak PT. MAG, Negara Jepang masih menolak menerima kedatangan dari Luar Negeri.


Pada Bulan Mei 2022, Para Korban-pun mulai bertanya perihal

nasib keberangkatannya ke Jepang

kepada Pihak PT. MAG, terlebih

Korban telah melakukan Pembayaran secara lunas kepada Pihak PT. MAG. Bahwa Pihak PT. MAG selalu berkelit

setiap ditanya tanggal pasti keberangkatan Korban ke Jepang.


Bahkan Pihak PT. MAGmengancam

akan tidak memberangkatkan

Korban jika terlalu banyak bertanya.


Sekitar bulan Agustus 2022, Pihak PT. MAG memberikan informasi kepada Korban melalui email bahwa

Pihak PT. MAG telah

memberangkatkan 60 (enam puluh) orang pekerja ke Jepang untuk

Bekerja.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Para Korbanpun berinisiatif untuk mencari informasi kebenaran hal tersebut kepada Para Calon

Pekerja lainnya.


Ditemukan fakta,

bahwa tidak ada satupun CPMIYANG berangkatkan oleh Pihak PT. MAG.


Atas ditemukannya fakta tersebut, segala informasi yang diberikan oleh Pihak PT.MAG diduga merupakan suatu rangkaian tipu muslihat agar Para Korban percaya akan diberangkatkan untuk

bekerja di Jepang.

Selanjutnya pada Bulan September 2022,


Para Korban kemudian mengajukan pengembalian uang yang telah disetorkannya

kepada Pihak PT. MAG. Namun hingga saat ini tidak ada itikad dari Pihak PT. MAG untuk melakukan pengembalian uang milik Para Korban.


Selain diduga melakukan suatu tipu muslihat, Para Korban pun juga menduga bahwa PT. MAG

tanpa hak dan secara. 


Berdasarkan hal tersebut diatas, karena merasa tertipu dengan iming-

iming diberangkatkan ke Jepang dan merasa dirugikan karena telah

mengeluarkan banyak biaya pendaftaran oleh PT. MAG.


Para Korban yang didampingi oleh puluhan Advokat yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI SAI DENPASAR melaporkan Para Pihak yang terkait dengan PT. MAG ke POLDA BALI dengan Dugaan Tindak

Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana yang

diatur dalam kententuan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab

UndangUndang Hukum Pidana,” Pungkasnya, Sabtu (26/11/2022) kepada jurnalis Nasional Indonesia.


Penulis : Netti Herawati, SE

TerPopuler