"Polda NTT Jangan Gelapkan Kasus Tambang Galian C Oleh PT. BCTC" -->

Categorised Posts

"Polda NTT Jangan Gelapkan Kasus Tambang Galian C Oleh PT. BCTC"

Kamis, 24 November 2022, November 24, 2022

 "Polda NTT Jangan Gelapkan Kasus Tambang Galian C Oleh PT. BCTC" 



Berdasarkan Surat Panggilan Ditreskrimsus Polda NTT Nomor : B/91/II/RES.5.3./2021/DITRESKRIMSUS tanggal 3 Februari 2021, pihak Ditreskrimsus Polda NTT pernah melakukan panggilan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terhadap Kosmas Heng selaku Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC)¸ terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa Galian C (batu dan pasir) oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim. 


Dalam Surat Panggilan Ditreskrimsus Polda NTT Nomor : B/91/II/RES.5.3./2021/DITRESKRIMSUS tanggal 3 Februari 2021 itu, pihak Ditreskrimsus Polda NTT meminta Direktur PT. BCTC¸ Kosmas Heng untuk hadir di Polda NTT pada hari Senin (08/02/2021) dengan membawa berbagai dokumen perizinan terkait pertambangan Galian C (batu dan pasir) yang dilakukan PT. BCTC tersebut, namun diketahui bahwa Kosmas Heng telah mangkir terhadap panggilan polisi itu. 


Kini setelah 21 bulan berlalu sejak pihak Ditreskrimsus Polda NTT melakukan panggilan penyelidikan terhadap Kosmas Heng selaku Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC)¸ ternyata kita sama sekali tidak mendapatkan informasi tentang apakah perkaranya sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan, apakah Kosmas Heng selaku Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) sudah ditetapkan sebagai tersangkanya, atau apakah proses penyelidikan serta penyidikannya telah dihentikan dan sekiranya dihentikan maka apa alasan penghentian perkaranya..?? 


Padahal demi menjamin akuntabilitas dan transparansi proses penyelidikan dan/atau penyidikan, maka sudah merupakan kewajiban hukum bagi pihak Ditreskrimsus Polda NTT untuk menyampaikan kepada publik tentang tindakan penyelidikan dan/atau penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya, masalah/kendala yang dihadapi dalam penyelidikan dan/atau penyidikan itu serta rencana tindakan selanjutnya atas kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin berupa Galian C oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim. 


Proses penyelidikan oleh pihak Ditreskrimsus Polda NTT atas dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin berupa Galian C oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim justru terkesan ditangani dengan rentang waktu yang lama tanpa kepastian kelanjutannya, dan diduga sengaja didiamkan tanpa publikasi demi menghindari pengawasan publik serta terindikasi adanya keistimewaan perlakuan terhadap Kosmas Heng selaku Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) karena kedudukan maupun status sosialnya. 


Ketidaktegasan pihak Ditreskrimsus Polda NTT dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin berupa Galian C oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim, justru berdampak pada berlanjutnya aktivitas pertambangan Galian C yang diduga tanpa izin oleh PT. BCTC di lokasi lainnya yaitu di Podenura, Kecamatan Nangaroro - Kabupaten Nagekeo yang telah mengakibatkan longsor dan merusak areal permukiman warga serta merusak badan jalan yang menghubungkan jalur dari Mbay menuju Maunori, Kecamatan Keo Tengah. 


Aktivitas pertambangan tanpa izin berupa Galian C oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim terindikasi merupakan peristiwa pidana sesuai Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga jika Kapolda NTT Irjen. Pol. Drs. Johni Asadoma, S.I.K., M.Hum tidak melakukan tindakan hukum yang tegas, maka kelak kita semua akan mengalami kualitas lingkungan dan sumber daya alam yang terdegradasi, adanya limbah penambangan yang merusak struktur tanah, produktivitas tanaman terhambat, peristiwa longsor dan banjir serta satwa terusik akibat kehilangan habitat. Selain itu, pemasukan bagi negara dan daerah berupa pajak menjadi nihil, bahkan hak masyarakat lokal terabaikan. 


(MERIDIAN DEWANTA, SH – ADVOKAT PERADI / KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT)

TerPopuler