Mencermati berita online di media, Berita Kini CO edisi Rabu 7 Desember 2022 dengan judul, "Darmansyah Boyong adiknya jadi dewas RUSD Tengku Pekan" Terkesan Tendensius dan sakit hati
Oleh karnanya saya merasa tergelitik untuk memberikan pendapat sekedar pencerahan
Sepatutnya setiap koreksi itu sifatnya mesti objektif positif, edukatif dan konstruktif
Tapi bila koreksi itu dilakukan Tampa dapat dibuktikan adanya pelanggaran aturan yang berlaku atas penempatan Darnis sebagai Dewas di Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Pekan Abdya maka kritik itu namanya kritik yang bersifat Tendensius karna didorong oleh rasa sakit hati belaka sehingga dapat memalukan diri sendiri situkang kritik
Saya berpendapat karna ada hal yang mesti saya jelaskan sebagai masyarakat pantai "Barat Selatan"(BARSELA)
Bahwa Darnis Pernah bertugas di Dinas Kesehatan Aceh Selatan dan Darnis juga pernah bertugas di BLUD RSUD-YA Aceh Selatan
Maka berdasarkan rekam jejak beliau tersebut sepantas dan sepatutnya Darnis ditempatkan sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas di RSUD Tengku Pekan Abdya karna hal ini tidak bertentangan dengan kreteria atau syarat peraturan yang berlaku
Tupoksi Dewas adalah, mengawasi kepatuhan penerapan rumah sakit dan etika profesi berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku
Dewas Rumah sakit daerah juga adalah unit nonstruktural pada rumah sakit yang melakukan pembinaan dan pengawasan internal yang bersifat nonteknis
Para Dewas terdiri dari unsur pegawai negri (ex officio) dan unsur masyarakat
serta para Dewas itu ditetapkan berdasarkan SK Bupati (PJ Bupati) mengacu pada : Peraturan Mentri Kesehatan (PMK no 10 Tahun 2014)
T.Sukandi Ketua PeTA (Pembela Tanah Air) Aceh
