"Darmansyah Boyong adiknya jadi dewas RUSD Tengku Pekan" Terkesan Tendensius dan sakit hati -->

Categorised Posts

"Darmansyah Boyong adiknya jadi dewas RUSD Tengku Pekan" Terkesan Tendensius dan sakit hati

Selasa, 06 Desember 2022, Desember 06, 2022

 Mencermati berita online di media, Berita Kini CO edisi Rabu 7 Desember 2022 dengan judul, "Darmansyah Boyong adiknya jadi dewas RUSD Tengku Pekan" Terkesan Tendensius dan sakit hati



Oleh karnanya saya merasa tergelitik untuk memberikan pendapat sekedar pencerahan 


Sepatutnya setiap koreksi itu sifatnya mesti objektif positif, edukatif dan konstruktif


Tapi bila koreksi itu dilakukan Tampa dapat dibuktikan adanya pelanggaran aturan yang berlaku atas penempatan Darnis sebagai Dewas di Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Pekan Abdya maka kritik itu namanya kritik yang bersifat Tendensius karna didorong oleh rasa sakit hati belaka sehingga dapat memalukan diri sendiri situkang kritik


Saya berpendapat karna ada hal yang mesti saya jelaskan sebagai masyarakat pantai "Barat Selatan"(BARSELA)


Bahwa Darnis Pernah bertugas di Dinas Kesehatan Aceh Selatan dan Darnis juga pernah bertugas  di BLUD RSUD-YA Aceh Selatan


Maka berdasarkan rekam jejak beliau tersebut sepantas dan sepatutnya Darnis ditempatkan sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas di RSUD Tengku Pekan Abdya karna hal ini tidak bertentangan dengan kreteria atau syarat peraturan yang berlaku


Tupoksi Dewas adalah, mengawasi kepatuhan penerapan rumah sakit dan etika profesi berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku


Dewas Rumah sakit daerah juga adalah unit nonstruktural pada rumah sakit yang melakukan pembinaan dan pengawasan internal yang bersifat nonteknis 


Para Dewas terdiri dari unsur pegawai negri (ex officio) dan unsur masyarakat

serta para Dewas itu ditetapkan berdasarkan SK Bupati (PJ Bupati) mengacu pada : Peraturan Mentri Kesehatan (PMK no 10 Tahun 2014)


T.Sukandi Ketua PeTA (Pembela Tanah Air) Aceh

TerPopuler