Pihak pemerintah desa sudah mencoba mediasi beberapa kali untuk di selesaikan di pemerintahan desa
Aceh Singkil | Habibi selaku Kepala desa silatong sudah mencoba melakukan mediasi kedua belah pihak Namun pihak pelaku pengrusakan tidak hadir dalam acara mediasi tersebut maka dari itu kami dari pemerintah desa menyerahkan persoalan ini ke pihak aparat penegak hukum.
Kuasa hukum pelapor H.nawarti juga kecewa dengan sikap oknum pelaku pengrusakan kebun sawit milik kelenya tidak mengindahkan dan tidak menghargai aparat pemerintah desa dalam tujuan dari pemerintah desa di mediasi kedua belah pihak hari ini.agar persoalan ini bisa di selesaikan dengan cara pemerintah desa.
Kekecewaan Kuasa hukum Muhammad Safar S.S.y CPCLE., CLM., CPM Dan Herman putra SH. kuasa Hukum H.nawarti.meminta kepada aparat kepolisian agar segera menangkap pelaku pengrusakan dan pencurian buah sawit yang di lakukan oleh oknum (ND) bersama Cs nya serta mobil puso pengakut pokok durian serta seluruh pelaku pengrusakan dan pencurian agar semuanya di tangkap oleh kepolisian serta penadah yang membeli buah sawit yang di curi oleh insial ND bersama Cs nya.
Hal ini disesuaikan dengan Surat tanda terima Laporan Polisi pada tanggal/03/11/2022 dengan Nomor SkTBL/X1/ SKPT Polres Aceh Singkil/Polda Aceh/2022/ Kuasa hukum Nawarti resmi Melaporkan perbuatan perusakan tanaman kelapa sawit dan pokok durian sesuai pasal 406 KUHP yang diduga dilakukan oleh Sekelompok orang yang bernama Ali Basran alias nandong bersma Cs
Pelapor diketahui bernama nawarti warga Desa silatong kecamatan Simpang kanan kab Aceh Singkil. yang melaporkan tentang peristiwa pengrusakan dan pencurian buah sawit milik h.nawarti
Red Laporan: Tim//Mr Padang
